Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Terbitkan Kebijakan Terkait Dampak Erupsi Gunung Agung

“Saat ini OJK sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitor dan perbankan," ujar Wimboh dalam pernyataan resmi, Selasa (26/12/2017).

Wimboh menuturkan, OJK sudah memiliki aturan menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Kondisi di Bali memiliki karakteristik khusus akibat Gunung Agung, baik yang langsung maupun tidak langsung.

OJK juga memberi apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah dan masyarakat di Bali yang telah menangani warga yang terdampak langsung, khususnya dalam radius 10 kilometer.

“OJK mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha termasuk adanya travel warning, sehingga kedatangan wisatawan berkurang,” jelas Wimboh.

Dalam kunjungannya ke Klungkung, banyak harapan disampaikan debitur kepada Wimboh untuk memperoleh keringanan atas pinjaman pokok dan/atau bunga. Perbankan akan merespons bentuk restrukturisasi ini sesuai dengan kondisi masing-masing bank termasuk melihat kondisi sebenarnya dari masing-masing debitur.

Perbankan di Bali, seperti disampaikan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Mantap dan Perbarindo melaporkan bahwa selama 3 bulan kondisi rasio kredit bermasalan atau non-performing loan (NPL) masih terjaga. Namun, terhadap debitor yang terdampak langsung, beberapa bank telah melakukan restrukturisasi baik yang diatur dalam aturan internal bank dan/atau aturan OJK.

“OJK antisipasi hal ini dengan kebijakan yang terukur menjaga ekonomi Bali agar kondusif terutama karena ketergantungan dari sektor pariwisata,” kata Wimboh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/26/174000026/ojk-bakal-terbitkan-kebijakan-terkait-dampak-erupsi-gunung-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke