Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPKN: Meski Dirugikan, Konsumen Indonesia Malas Mengadu

Kordinator Komisi Pengaduan dan Penanganan Kasus BPKN, Rizal E Halim mengatakan, minimnya pengaduan tersebut karena konsumen Indonesia malas untuk mengadu  jika merasa dirugikan oleh pihak lain.

"Apalagi kalau persoalan sepele. Kalau konsumen ngadu merasa ngabisin tenaga. Terus mereka (konsumen) mengadu jarang direspons. Hal ini kami dapatkan eksplorasi di pasar. Padahal enggak ada biaya juga," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Selain itu, tutur Rizal, sedikitnya pengaduan konsumen juga dikarenakan lembaga BPKN kurang dikenal masyarakat. Menurut dia, BPKN kalah tenar dengan lembaga perlindungan konsumen lainnya seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"BPKN tidak dikenal dan tidak ketahuan. Teman-teman yang bekerja di sektor pemerintah saja sendiri ada yang tidak tau ada BPKN. Kurang ekspos," jelas dia.

Oleh karena itu, Rizal akan kembali mengenalkan BPKN kepada konsumen agar tidak takut untuk mengadu jika merasa dirugikan. Salah satunya, dengan sosialisasi lewat sosial media.

"Kami berharap mudah-mudahan yang mengadu lebih banyak. Kami ingin mengubah situasi, karena konsumen punyak hak," sebut dia.

Tugas dan fungsi BPKN sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni, melakukan penelitian dan pengkajian perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.

Selain itu, BPKN juga memberikan saran dan rekomendasi pemerintah tentang perlindungan konsumen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/27/153417626/bpkn-meski-dirugikan-konsumen-indonesia-malas-mengadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke