Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IKA Ikopin: Pemerintah Abai Terhadap Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

“Tanpa mengurangi apresiasi kami terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang telah melakukan pembangunan di Indonesia. Kami menilai pemerintah abai terhadap pelaksanaan pasal 33 UUD 1945,” ucap Adri Istambul Lingga Gayo, ketua Umum DPP IKA Ikopin di Jakarta, Rabu (27/12).

Adri mengatakan, abainya pemerintah terhadap koperasi terbukti dengan kontribusi koperasi tahun ini yang hanya mencapai 4 persen.

Dia juga menyebutkan, Nawacita, yang merupakan sembilan visi Pemerintahan Jokowi tidak dilakukan konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan amanat pasal 33 UUD 1945.

IKA Ikopin sebutnya, menilai pembangunan koperasi menjadi sebuah keniscayaan sehingga program turunan dari visi Nawacita harus tegas memasukkan penguatan koperasi sebagai salah satu fokus utama pemerintah.

Adri berharap memasuki tahun keempat dan kelima pemerintah Jokowi-JK, koperasi dikembalikan pada perannya sebagai soko guru perekonomian di Indonesia.

Menurut Adri setidaknya koperasi wajib menguasai tiga sektor strategis yaitu pemenuhan perumahan rakyat melalui Koperasi Perumahan Rakyat yang akan menjalankan fungsi sebagai Koperasi Produksi Perumahan Rakyat Indonesia (KPR Indonesia) menjadi pengembang yang menyediakan perumahan terjangkau untuk rakyat.

Kedua, pemenuhan pangan rakyat Indonesia melakui Koperasi Produksi Pangan Nasional (KP-Indonesia) dan yang ketiga adalah Koperasi Jasa Kesehatan Indonesia (KJK-Indonesia).

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/27/202600726/ika-ikopin--pemerintah-abai-terhadap-pelaksanaan-pasal-33-uud-1945

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke