Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahun 2018, BI Bakal Terbitkan Tiga Aturan soal Perbankan

Erwin menjelaskan, ketentuan pertama adalah mengenai Macroprudential Liquidity Buffer (MLB) alias Bantalan Likuiditas Makroprudensial. Ketentuan mengenai MLB ini merupakan penyempurnaan atas aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder.

Menurut Erwin, aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat likuiditas perbankan. Ia menyatakan, pada periode tertentu, bank-bank kerap mengalami permasalahan likuiditas.

"Pengalaman-pengalaman terdahulu, di kondisi hari besar, bank-bank BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) I dan II sering mengalami masalah likuiditas," sebut Erwin dalam konferensi pers akhir tahun di Kompleks Perkantoran BI, Kamis (28/12/2017).

Dengan aturan MLB ini, maka bank-bank diwajibkan memiliki surat berharga. Ketika mengalami kesulitan likuiditas, maka dengan surat berharga tersebut bank bisa ke BI untuk mengikuti operasi moneter.

Adapun aturan lain yang akan diterbitkan oleh BI adalah mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIMP). RIMP merupakan bentuk penguatan dari Loan to Funding Ratio (LFR), di mana RIMP juga mengakomodasi adanya keberagaman bentuk intermediasi perbankan dengan memasukkan investasi bank pada surat berharga.

Selain itu, BI juga akan menerbitkan ketentuan mengenai implementasi Loan to Value (LTV) secara tertarget. Erwin menuturkan, guna meningkatkan efektivitas instrumen makroprudensial maka akan dipertimbangkan opsi untuk menerapkan kebijakan LTV secara targeted untuk memitigasi risiko terjadinya bubble sektor tertentu secara lebih spesifik.

Adapun tiga hal yang menjadi kajian bank sentral dalam menerbitkan ketentuan penerapan LTV secara targeted antara lain pendekatan jenis properti, pendekatan tipe properti, dan pendekatan spasial. Pada akhirnya, penerapan ketentuan tersebut dapat memperkuat intermediasi perbankan yang berkualitas.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/221300426/tahun-2018-bi-bakal-terbitkan-tiga-aturan-soal-perbankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke