"Produk impor dengan label halal dari luar negeri harus mendapatkan endorsment dari MUI terlebih dulu," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Seperti dilansir Antaranews.com , 11 produk yang tidak mempunyai logo halal tersebut adalah Nongshim Mi Instan Rasa Kimchi, Samyang Mi Instan Goreng Pedas Rasa Ayam, Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Nongshim Neoguri Noodle Soup - Udon (Seafood and Spicy), Nogshim Shin Ramyun Noodle Soup (Shrimp Flavor), Nongshim Shin Ramyun Noodle Soup (Gourmet Spicy), Chesse/Fromage Ramyun, Seafood Noodle Soup, Korean Technology Koreno (Mi Instan Rasa Udang), Yummy House Linseed Saline Biscuit, dan Yummy House Oat Saline Biscuit.
Ikhsan menyebut, untuk produk Samyang yang diberitakan sudah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, baru varian Green Samyang.
Sementara produk-produk berlabel halal yang diragukan kehalalanya karena belum mendapatkan pengakuan sertifikasi halal MUI yakni produk dengan logo halal dari Singapura, Malaysia, China, Filipina, Thailand, dan bahkan ada pula label halal MUI palsu.
Ikhsan mengimbau masyarakat muslim Indonesia agar menghindari mengonsumsi produk makanan impor yang tidak ada logo halalnya.
Selain untuk menghindari konsumsi produk nonhalal, juga untuk melindungi produk-produk dalam negeri dari persaingan produk-produk impor.
https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/223900026/indonesia-halal-watch--11-produk-makanan-impor-tidak-berlabel-halal