Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri

Alasan tersebut adalah soal memberi kemudahan pada masyarakat yang ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, sekaligus sebagai respon atas ramainya komplain.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Adapun kelonggaran yang diberikan berupa kenaikan batas nilai barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang.

Bila sebelumnya nilai barang dibatasi pada 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka pasca adanya aturan baru batas tersebut naik menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta.

Sri Mulyani mengatakan tidak khawatir soal potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak yang mesti dibayarkan oleh penumpang pembawa barang.

Menurut perhitungannya nilai tersebut tidak signifikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk isu ini yang paling kami kedepankan adalah soal pelayanan. Kalau soal pendapatan negara dari penumpang yang membawa barang itu kurang dari Rp 10 miliar, sekitar Rp 5 miliar setahun. Secara APBN tidak signifikan tapi noise banyak banget. Apalagi kalau masuk media sosial," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Lebih Mudah

Lebih rincinya, kelonggaran membawa barang dari luar negeri ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan revisi atas PMK No 188 tahun 2010.

PMK baru tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan baru akan efektif berlaku setelah penomoran itu selesai dan aturan dikeluarkan; sekitar satu atau dua hari mendatang.

Untuk penumpang yang membawa barang dengan nilai lebih dari 500 dollar AS, maka selisih nilainya saja yang dikenai bea masuk 10 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Contohnya, jika barang bernilai 800 dollar AS, maka sejumlah 500 dollar AS bebas bea masuk. Sedangkan sisa 300 dollar AS terkena bea masuk 10 persen; yakni 30 dollar AS.

Sedangkan perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/104500126/alasan-pemerintah-longgarkan-aturan-bea-masuk-oleh-oleh-dari-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke