Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Longgarkan Aturan Bea Masuk "Oleh-oleh" dari Luar Negeri

Alasan tersebut adalah soal memberi kemudahan pada masyarakat yang ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, sekaligus sebagai respon atas ramainya komplain.

"Saya sudah minta ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberi prosedur yang mudah ke penumpang sehingga kami harap complain atau kritik mengenai kesulitan bisa diminimalkan," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Adapun kelonggaran yang diberikan berupa kenaikan batas nilai barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke Indonesia oleh penumpang.

Bila sebelumnya nilai barang dibatasi pada 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka pasca adanya aturan baru batas tersebut naik menjadi 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta.

Sri Mulyani mengatakan tidak khawatir soal potensi hilangnya pendapatan negara dari pajak yang mesti dibayarkan oleh penumpang pembawa barang.

Menurut perhitungannya nilai tersebut tidak signifikan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Untuk isu ini yang paling kami kedepankan adalah soal pelayanan. Kalau soal pendapatan negara dari penumpang yang membawa barang itu kurang dari Rp 10 miliar, sekitar Rp 5 miliar setahun. Secara APBN tidak signifikan tapi noise banyak banget. Apalagi kalau masuk media sosial," terangnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/12/2017).

Lebih Mudah

Lebih rincinya, kelonggaran membawa barang dari luar negeri ke Indonesia ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang merupakan revisi atas PMK No 188 tahun 2010.

PMK baru tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM. Diperkirakan baru akan efektif berlaku setelah penomoran itu selesai dan aturan dikeluarkan; sekitar satu atau dua hari mendatang.

Untuk penumpang yang membawa barang dengan nilai lebih dari 500 dollar AS, maka selisih nilainya saja yang dikenai bea masuk 10 persen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Contohnya, jika barang bernilai 800 dollar AS, maka sejumlah 500 dollar AS bebas bea masuk. Sedangkan sisa 300 dollar AS terkena bea masuk 10 persen; yakni 30 dollar AS.

Sedangkan perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/104500126/alasan-pemerintah-longgarkan-aturan-bea-masuk-oleh-oleh-dari-luar-negeri

Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke