Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korea Selatan Wajibkan Transaksi Bitcoin Pakai Nama Asli

Pernyataan tersebut diumumkan pada Kamis (28/12/2017) waktu setempat. Warga Korea Selatan saat ini memang tengah terjangkit demam bitcoin.

Mengutip New York Times, Jumat (29/12/2017), bitcoin adalah mata uang digital yang paling dikenal di dunia dan nilainya telah melonjak sangat tinggi sepanjang tahun ini.

Harga bitcoin masih mencapai kisaran 1.000 dollar AS pada awal tahun ini atau setara sekitar Rp 13,5 juta.

Namun, kemudian nilai bitcoin terus menanjak, bahkan hingga sempat menembus 20.000 dollar AS atau sekira Rp 270 juta.

Penguatan nilai bitcoin memikat banyak investor yang akhirnya menjadikannya ladang investasi. Namun, perlu diingat pula bahwa bitcoin masih belum diatur dan diawasi regulator, serta instrumen investasi yang sangat bergejolak.

Hingga saat ini, masih sangat jarang adanya bursa penjualan bitcoin dan mata uang digital lainnya di Korea Selatan. Akan tetapi, banyak warga yang terpikat dengan keuntungan yang diperoleh, mulai dari pelajar hingga pensiunan.

Perdagangan bitcoin pun tak ayal jadi sangat populer di Korea Selatan. Bahkan, sejumlah warga mendirikan lapak jual beli bitcoin, serta memberikan edukasi bagi mereka yang belum akrab dengan mata uang digital.

Kewajiban perdagangan dengan menggunakan nama asli membuat mata uang digital seperti bitcoin menjadi sejajar dengan produk-produk keuangan lainnya di Korea Selatan. Kewajiban tersebut akan memudahkan pemerintah melacak transaksi dan memperoleh pajak dari investasi mata uang digital.

"Spekulasi mata uang digital telah melonjak dengan sangat tidak rasional di Korea. Pemerintah tidak bisa membiarkan situasi spekulasi abnormal tersebut terus terjadi," ujar otoritas Korea Selatan dalam pernyataannya.

Harga bitcoin pun langsung amblas usai pengumuman tersebut. Saat ini, harga bitcoin pada laman CoinDesk mencapai 14.896 dollar AS atau kira-kira Rp 201 juta.

Sebelumnya, Korea Selatan juga sudah melakukan upaya untuk mengatur pasar mata uang digital. Pada September 2017 lalu, otoritas keuangan melarang penerbitan bitcoin baru dengan skema Initial Coin Offerings (ICO).

ICO adalah cara yang dilakukan perusahaan rintisan (startup) dan proyek-proyek daring untuk menghimpun dana. Caranya adalah dengan menciptakan dan menjual mata uang digital sendiri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/113524326/korea-selatan-wajibkan-transaksi-bitcoin-pakai-nama-asli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke