Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Pembangunan, Pemda Kini Bisa Terbitkan Obligasi

Aturan yang diterbitkan adalah terkait obligasi daerah, penerbitan green bonds untuk keuangan berkelanjutan, dan percepatan proses bisnis melalui e-registration.

"Penerbitan ketentuan-ketentuan itu dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (29/12/2017).

Wimboh menuturkan, penerbitan Peraturan OJK (POJK) mengenai obligasi dan/atau sukuk daerah adalah upaya mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur, sebut Wimboh, tentunya perlu didukung sumber pendanaan yang memadai.

POJK yang diterbitkan soal obligas daerah adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Diterbitkan pula POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Pun diterbitkan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Tiga POJK tentang obligasi daerah tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infarstruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat. Sehingga, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.

Untuk peraturan terkait green bonds, OJK menerbitkan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bonds). POJK ini, imbuh Wimboh, diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di pasar modal.

Untuk aturan terkait e-registration, OJK menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Eelektronik. POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada stakeholder yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/155745626/dukung-pembangunan-pemda-kini-bisa-terbitkan-obligasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke