Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 3 November 2017 hingga 15 Januari 2017. Rinciannya adalah tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah tetap 5,75 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dalam valas tetap 0,75 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk BPR dalam rupiah tetap 8,25 persen.

"Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dipertahankan tetap dengan pertimbangan bahwa tingkat suku bunga tersebut masih sejalan dengan arah suku bunga simpanan bank benchmark LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataannya, Jumat (29/12/2017).

Perkembangan suku bunga perbankan juga sejalan dengan arah kebijakan moneter yang berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan usaha untuk mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. "Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ujar Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/183600526/lps-pertahankan-bunga-penjaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke