Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Pemda 5 sampai 10 Tahun Lagi Harus Bisa Menyejahterahkan Rakyatnya"

"Kami berpikir pemda lima sampai sepuluh tahun lagi harus bisa menyejahterahkan rakyatnya tidak hanya dari dana pemerintah pusat atau pendapatan asli daerah (PAD)," kata Mardiasmo saat memberi sambutan dalam acara OJK di BEI, Jumat sore.

Menurut Mardiasmo, melalui aturan tentang obligasi daerah, kepala daerah dituntut untuk lebih berperan memajukan daerahnya melalui model pembiayaan yang lebih modern.

Dia memerhatikan, selama ini kebanyakan kepala daerah justru hanya berperan secara administratif, memanfaatkan anggaran yang dialokasikan APBN untuk daerahnya serta dari PAD dalam membangun daerahnya.

"Itupun masih banyak silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran). Kami coba suatu instrumen baru bagi kepala daerah yang masih menginginkan suatu inovasi, mengembangkan daerahnya dengan cara yang tidak konvensional, dengan obligasi daerah," tutur Mardiasmo.

Adapun peraturan yang diterbitkan soal obligasi daerah adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Diterbitkan pula POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Pun diterbitkan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Tiga POJK tentang obligasi daerah itu dimaksudkan untuk meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infarstruktur, yaitu selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga dari pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah.

Melalui ekspansi pembiayaan APBD, maka pembangunan infrastruktur dapat dipercepat. Sehingga, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat segera terasa.

https://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/29/201000526/-pemda-5-sampai-10-tahun-lagi-harus-bisa-menyejahterahkan-rakyatnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke