Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Tetapkan Karangasem Daerah Perlakuan Khusus untuk Kredit Bank

OJK menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit bank. OJK memandang perlu dilakukan upaya-upaya khusus untuk mempercepat kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca erupsi Gunung Agung.

Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor 20/KDK.03/2017. Kebijakan ini berlaku 3 tahun, terhitung sejak 29 Desember 2017.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (3/1/2018).

Data OJK mencatat, 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen, dan Kecamatan Selat.

Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430, dengan total baki debet Rp 1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran, dengan total baki debet Rp 689 miliar dengan total 13.609 debitur.

Adapun debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp 148,9 miliar. Sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.

Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/03/170000226/ojk-tetapkan-karangasem-daerah-perlakuan-khusus-untuk-kredit-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke