Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangkit Listrik Tenaga Gas 50 MW Dibangun di Aceh

Pembangkit listrik tersebut berlokasi di Desa Ladong, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Ini adalah tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik pada tanggal 27 September 2017 antara PLN dengan PT PJB.

"Pembangunan MPP ini tahap pertama dengan kapasitas 50 MW. Segera disusul kapasitas tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 100 MW. Total akan ada 150 MW," kata Direktur Utama PJB Iwan Agung Firstantara di lokasi groundbreaking, Kamis (4/1/2018).

Iwan mengungkapkan, pembangkit listrik ini merupakan bagian dari program pemerintah yang mencanangkan ketersediaan listrik 35.000 MW. Hadirnya PLTMG ini akan meningkatkan cadangan dan kapasitas untuk menggenjot pasokan listrik, serta memperbaiki tegangan.

MPP dibangun guna meningkatkan rasio elektrifikasi daerah terpencil dengan konsep mesin yang mudah dipindah-pindahkan (mobile). Pengoperasiannya pun ramah lingkungan dan dapat dibangun dalam waktu yang singkat.

PJB mendapat penugasan dari PLN untuk menyelesaikan proyek MPP di 6 lokasi Indonesia, yaitu Sumatera, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Bagian Timur dan Bali dengan kapasitas total sebesar 500 MW. Untuk wilayah Aceh, akan dibangun dua MPP dengan total kapasitas 150 MW.

MPP Aceh merupakan proyek MPP pertama yang juga menjadi proyek MPP pertama bagi PJB di regional Sumatera. MPP Aceh dibangun di atas lahan seluas 4,7 hektar yang akan mampu meningkatkan tegangan yang sebelumnya sebesar 128 kV menjadi 149 kV pada sistem kelistrikan Sumatera.

Selain itu, MPP Aceh juga meningkatkan kualitas pasokan listrik dan keandalan serta antisipasi pertumbuhan beban pada sistem kelistrikan Aceh dimana semakin meningkatnya kegiatan ekonomi industri masyarakat sekitar dan iklim investasi di kota Banda Aceh.

Dengan hadirnya MPP Banda Aceh nantinya akan meningkatkan rasio elektrifikasi Aceh menjadi 98 MW.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/04/131500026/pembangkit-listrik-tenaga-gas-50-mw-dibangun-di-aceh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke