Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Senin Depan, PT KCI Operasikan Mesin Penyelaras Tarif untuk Pengguna Tiket Harian

Vending machine fare adjustment atau mesin penyelaras tarif diperuntukkan khusus bagi pengguna Tiket Harian Berjaminan (THB) yang turun di stasiun tidak sesuai dengan rencana awal keberangkatannya.

Sebelumnya, jika tempat pengguna jasa tap kartu THB berbeda dengan yang sudah dipesan, maka akan terkena penalti atau denda Rp 10.000.

Nantinya, mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif.

"Tarif yang dikenakan sesuai dengan jarak tempuh yang dia lalui," kata Direktur Utama PT KCI Muhammad Nurul Fadhila dalam konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Fadhila menjelaskan, cara kerja mesin penyelaras tarif adalah menghitung selisih tarif THB dengan tarif sesuai jarak tempuh yang telah dilalui. Adapun dalam membayar selisih tarif tersebut, tidak disediakan uang kembalian.

Total stasiun yang melayani perjalanan KRL adalah 76, sementara baru 25 stasiun yang nantinya disiapkan mesin penyelaras tarif.

Sehingga, bagi pengguna THB dapat mengurus penyelarasan tarif di loket untuk stasiun yang belum ditempatkan mesin tersebut.

Selain mengatur soal penyelarasan tarif, PT KCI juga menetapkan saldo minimum pengguna Kartu Multi Trip (KMT), dari yang tadinya Rp 13.000 jadi Rp 5.000.

Pemberlakuan saldo minimum KMT ini akan diterapkan bersamaan dengan operasional mesin penyelaras tarif pekan depan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/04/133000226/senin-depan-pt-kci-operasikan-mesin-penyelaras-tarif-untuk-pengguna-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke