Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Beri Insentif terhadap KPP yang Berkinerja Bagus

Juga ada sejumlah KPP lain dengan pencapaian yang cukup memuaskan dan terhadap hal tersebut. Terkait dengan pencapaian itu, DJP memastikan memberi tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua nanti dibagi, kami ada lebih dari 43.000 pasukan, semuanya dibagi benar-benar sesuai kinerja masing-masing, sesuai resiko masing-masing," kata Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak DJP Puspita Wulandari kepada media di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Puspita menjelaskan, ketentuan pemberian tunjangan kinerja pegawai DJP kini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 yang berisi tentang revisi atas Perpres 37/2015.

Poin revisi aturan lama di aturan baru adalah mengenai indikator pengukuran kinerja, dari yang sebelumnya didasarkan pada capaian DJP keseluruhan, diubah menjadi capaian organisasi dan capaian individu pegawai itu sendiri.

Menurut Puspita, kebijakan baru tunjangan kinerja ini diharapkan bisa memotivasi serta semakin mendorong semangat para pegawai pajak untuk bekerja lebih baik lagi.

Ketentuan teknis dari Perpres 96/2017 akan diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan data kinerja DJP tahun 2017, tercatat 2 KPP mencapai penerimaan 99 hingga 99,99 persen dari target. Kemudian, 15 KPP dengan capaian 95 sampai 98,99 persen; 58 KPP dengan capaian 90 sampai 94,99 persen; dan 200 KPP selebihnya dengan capaian di bawah 90 persen dari target penerimaan.

Berdasarkan kategori kantor wilayah (kanwil), ada 2 yang pencapaiannya di atas 100 persen, serta 11 kanwil dengan capaian 90 sampai 99,9 persen. Sedangkan pencapaian 20 kanwil lainnya tercatat di bawah 90 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/05/215249226/ditjen-pajak-beri-insentif-terhadap-kpp-yang-berkinerja-bagus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke