Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2018, Wilayah Migas yang Tak Laku Akan Kembali Dilelang

Total ada lebih dari 20 WK yang bakal kembali ditawarkan pada 2018 ini dengan mekanisme gross split.

Plt Direktur Jenderal Migas, Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan lelang pada 2018 ini merupakan tahap kedua; yakni kelanjutan dari lelang tahap satu yang dilakukan pada akhir 2017 lalu.

Dia tidak merinci satu per satu WK mana saja yang bakal ditawarkan. Namun menurutnya, WK tersebut adalah yang tidak laku pada lelang 2016 dan 2015 lalu.

"Jadi nanti bukan hanya 11 (WK), kami juga akan mengombinasikan WK 2015 dan 2016 yang sama sekali tidak diminati. Jumlahnya cukup banyak sekitar 12 sampai 15," terangnya di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (9/1/2018).

"Itu akan kami lelang kembali, jadi mungkin ada di atas 20 WK yang nanti ditawarkan," imbuhnya.

Dia optimis bahwa lelang WK ini akan diminati. Alasannya lelang tersebut menggunakan mekanisme Gross Split, yang pada lelang tahap satu 2017 lalu berhasil menjaring investor.

Sebelumnya, pada lelang WK Migas 2017 tahap satu dari 7 WK yang ditawarkan menggunakan skema Gross Split, ada 5 WK yang diambil oleh investor. Menurut Ego, hal tersebut merupakan indikasi positif mengenai kebijakan baru.

"Sedianya kami ingin lakukan lelang dua tahap di 2017. Namun karena PP 53 betul-betul ditunggu untuk berikan kepastian ke pihak investor, kita menyelesaikan satu tahapan saja," terang Ego.

"Lalu dari 7 WK migas yang melalui penunjukkan langsung, 5 di antaranya diminati. Artinya 70 persen. Ini beri sinyal positif terkait kebijakan yang pemerintah lakukan," imbuhnya.

Mekanisme gross split sendiri berbeda dengan mekanisme Production Sharing Contract (PSC) cost recovery yang selama ini digunakan dalam lelang WK Migas.

Pada Gross Split, negara tidak mau tahu urusan biaya operasional, produksi, dan teknologi yang dikeluarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pembagian hasil migas dibagikan sesuai kesepakatan antara negara dengan KKKS, tanpa ada tanggungan biaya tersebut.

Dalam PSC Cost Recovery, dalam hal minyak, negara mendapat bagian 85 persen, sisanya untuk KKKS. Namun selain memperoleh 15 persen itu, KKKS juga mendapatkan dana cost recovery atau ganti rugi atas aktivitas produksinya. Dana yang dimaksud dipotong dari jatah 85 persen untuk negara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/082200526/2018-wilayah-migas-yang-tak-laku-akan-kembali-dilelang

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke