Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Perusahaan Besar Ajukan Izin Uang Elektronik, Ini Komentar BI

Izin memang harus dikantongi oleh penerbit uang elektronik, pasalnya produk keuangan ini diatur dan diawasi oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

Sebagaimana diberitakan Kontan.co.id, produk uang elektronik yang tengah diajukan izinnya beberapa di antaranya adalah jaringan gerai kopi Starbucks, department store Sogo, hingga OVO yang diterbitkan oleh Lippo Group.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, bank sentral tidak bisa menyebut individu perusahaan atau produk yang tengah mengajukan izin kepada bank sentral.

Akan tetapi, BI tidak menutup pintu pula bagi perusahaan yang mengajukan izin uang elektronik.

"Kami tidak bisa disclose (sebutkan) individual nama yang ajukan izin," kata Agusman ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com.

Meskipun demikian, imbuh Agusman, setiap perusahaan penerbit yang mengajukan izin uang elektronik kepada BI akan diproses sesuai dengan ketentuan. Izin pun diberikan setelah melalui proses dan kelengkapan dokumen.

"Mereka sedang diproses, intinya begitu," ungkap Agusman.

BI berwenang menetapkan kebijakan perizinan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain adalah efisiensi nasional harus dijaga, mendukung kebijakan nasional, menjaga kepentingan publik, menjaga pertumbuhan industri, dan menjaga persaingan usaha yang sehat.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang berencana untuk menjalankan kegiatan jasa sistem pembayaran wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari BI.

Di samping itu, BI juga harus memastikan bahwa penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menerapkan aspek perlindungan konsumen.

Ini termasuk memastikan keamanan sistem dan transparansi terhadap produk dan layanan yang diberikan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/113000526/sejumlah-perusahaan-besar-ajukan-izin-uang-elektronik-ini-komentar-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke