Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kerangka Hukum untuk Mendorong Penggunaan Energi Baru Terbarukan

Pemerintah Indonesia tentunya menyadari hal tersebut dan memiliki komitmen untuk lebih banyak menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai sumber energi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengharuskan pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan.

Hal ini juga didorong oleh Paris Agreement pada 2015. Isinya mendorong upaya untuk menahan kenaikan temperatur global di bawah dua derajat Celcius dan mengembangkan kebijakan mengurangi emisi gas, salah satu caranya dengan mengurangi penggunaan energi fosil serta beralih kepada energi baru terbarukan.

Dari 196 negara yang mengikuti negosiasi perjanjian tersebut, Perancis merupakan salah satu yang terdepan dari sisi kebijakan dengan berkomitmen untuk tidak menggunakan batu bara untuk memproduksi listrik pada tahun 2022. Artinya, Perancis akan sangat berpihak pada energi baru dan terbarukan.

Lalu, bagaimana dengan implementasi kebijakan dan pengaturan energi baru terbarukan di Indonesia?

Saat ini Indonesia sudah memiliki road map untuk pengembangan energi nasional dengan Kebijakan Energi Nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.

Mengacu pada peraturan tersebut, sebetulnya sangat sulit bagi Indonesia untuk mencapainya. Tahun ini saja, persentase energi baru terbarukan baru sebesar 11 persen dari bauran energi nasional.

Selisih antara perencanaan dan fakta di lapangan inilah yang membuat Indonesia mulai menggenjot pemakaian energi baru terbarukan dengan menggunakan tenaga surya untuk daerah pedesaan dan kepulauan.

Indonesia juga mengembangkan tenaga panas bumi yang diperkirakan memiliki potensi sekitar 29 GW yang saat ini penggunaannya dioptimalkan oleh PT Pertamina Geothermal Energy sebesar 437 MW dengan 12 wilayah kerja.

Di samping itu, pemerintah juga mulai membangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) dengan kapasitas 75 MW di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Peraturan yang mendorong percepatan target

Melihat kondisi persentase energi baru dan terbarukan yang masih cukup jauh dari target 23 persen dari seluruh bauran energi nasional pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Perpres ini menekankan bahwa paradigma energi harus berkelanjutan dan tidak hanya digunakan untuk ekspor semata.

Selain itu, perpres tersebut juga menekankan perlunya cara-cara inovatif untuk mengembangkan energi baru terbarukan serta perlunya pengembangan energi baru terbarukan secara masif.

Sesuai lampiran perpres tersebut pada tahun 2023 ditargetkan 45,2 GW menggunakan energi baru terbarukan, dengan jumlah terbesar pada hidro dengan 17,9 GW dan panas bumi dengan 7,2 GW.

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang untuk energi baru terbarukan lainnya sebesar 3,1 GW. Sisanya difokuskan untuk mikrohidro, bioenergi, tenaga surya, dan angin.

Untuk mendukung percepatan penggunaan energi baru terbarukan, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan PP 14 Tahun 2017.

Regulasi ini berfungsi mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk membangun pembangkit listrik dengan total 35.000 MW yang memprioritaskan penggunaan energi baru terbarukan.

Di samping itu, juga diberikan kemudahan untuk foreign investment sebesar 95 persen untuk pembangkit listrik di atas 10 MW. Nilainya bahkan bisa mencapai seratus persen jika skemanya menggunakan public private partnership berdasarkan PP 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Untuk mendukung investasi, pemerintah pun memperlihatkan keberpihakannya pada proses pengadaan dan pemberian fasilitas untuk kemudahan dalam menjalankan usaha.

Terkait proses pengadaan, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang memberikan akses pengadaan dengan penunjukan langsung berdasarkan kuota untuk energi baru terbarukan melalui skema BOOT (build, own, operate, and transfer).

Hal ini digunakan untuk mempercepat proses administrasi untuk membuat proyek energi baru terbarukan.

Terkait kemudahan berusaha pun pemerintah memberikan insentif pajak, perizinan terpadu satu pintu, memberikan kemudahan untuk membuat entitas usaha baru untuk proyek energi baru terbarukan, dan subisidi khusus yang diperlukan untuk meningkatkan kuantitas penggunaan energi baru terbarukan.

Pemerintah Indonesia juga mencontoh Jerman yang telah berhasil dengan Energiewende, yaitu proses mentransisi besar-besaran kebijakan energi fosil (batu bara dalam kasus di Jerman) ke energi baru terbarukan.

Kebijakan yang fenomenal tersebut pun kemudian dicontoh di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kebijakan tersebut adalah feed-in tariff, yang pada dasarnya bertujuan mempercepat investasi di bidang energi baru terbarukan dengan cara memberikan kontrak jangka panjang kepada produser energi berdasarkan pada biaya dari pembangkit listriknya.

Skemanya menggunakan besaran biaya yang cukup besar pada awal masa operasinya, lalu akan menurun pada periode waktu tertentu.

Pemerintah Indonesia sendiri memberikan kebijakan feed-in tariff hingga 85 persen dan 100 persen tergantung jenis energi baru terbarukannya.

Catatan untuk meningkatkan penggunaan energi

Pada kenyataannya, target pemerintah Indonesia yang mencanangkan 35.000 MW pada 2019 akan sangat sulit tercapai karena pada 2017 baru mencapai sekitar 13.000 MW.

Hal ini tentu cukup menghawatirkan karena belum sampai setengah dari target yang direncanakan.

Ini juga akibat beberapa pengaturan yang penting terkait peningkatan penggunaan energi baru terbarukan baru dikeluarkan pada tahun 2017, yang mengesankan keterlambatan pemerintah untuk menyesuaikan dengan komitmen 23 persen energi baru terbarukan pada 2025 dan pembangunan 35.000 MW yang merupakan target dari Presiden Jokowi.

Untuk itu, diperlukan langkah strategis yang efektif dan efisien untuk mencapai target yang sangat besar ini. Pemerintah Indonesia perlu untuk lebih membuat prioritas untuk pengaturan energi baru terbarukan.

Sebagai contoh, untuk mengejar target 35.000 MW, sebaiknya Indonesia hanya fokus memberikan ruang kepada panas bumi atau nuklir. Keduanya secara teknis memiliki kapasitas paling besar untuk dapat memenuhi target tersebut dalam waktu relatif singkat dan dapat memenuhi kebutuhan industri.

Sementara itu, untuk memberikan penerangan pada daerah yang belum terjangkau listrik, pemerintah bisa fokus memberikan insentif dan kemudahan pada energi surya. Penggunaannya bisa disebarkan secara retail kepada warga yang tinggal di kepulauan dan daerah terpecil.

Prioritas kebijakan ini sangat penting karena terkait dengan komitmen pemerintah dan disesuaikan dengan sumber daya yang dimilikinya.

Hal ini tentunya juga akan menarik investor asing untuk bergabung karena Indonesia sudah mengkhususkan pada sumber energi tertentu.

Di samping mendorong prioritas untuk investasi sumber energi, pemerintah Indonesia juga perlu untuk memberikan aturan terkait riset dan pengembangan skala industri untuk energi baru terbarukan.

Pemerintah juga harus mendorong kerja sama sektor universitas dan swasta untuk turut serta melakukan penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan secara masif. Caranya dengan memberikan bantuan keuangan, insentif pajak, kemudahan prosedur, dan bantuan pengemasan serta peningkatan kualitas produk.

Di samping itu, pemerintah juga harus pandai melibatkan stakeholder yang bergerak di bidang energi fosil, agar mereka tidak merasa disingkirkan.

Hal ini penting karena jangan sampai ada resistensi dari perusahaan penghasil energi fosil, yang saat ini masih terhitung sebagai raksasa energi, dengan kebijakan pemerintah yang pro pada energi baru terbarukan.

Terakhir, pemerintah juga perlu membuat aturan yang mampu mengubah perilaku masyarakat terkait dengan penggunaan energi baru terbarukan.

Hal ini terbukti sangat penting pada kasus di Jerman yang memang membuat peraturan khusus terkait dengan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menyukseskan Energiewende.

Pemerintah perlu membuat aturan yang memberikan kemudahan dan kemurahan terkait energi baru terbarukan, serta menyosialisasikannya secara masif di berbagai platform media terkait pentingnya penggunaan energi baru terbarukan.

Pada akhirnya, masyarakatlah yang akan memakai energi baru terbarukan tersebut, sehingga kesuksesan pengembangan energi terbarukan ini sangat bergantung juga dengan partisipasi masyarakat.

Hal ini penting agar masyarakat mengetahui pentingnya energi baru terbarukan untuk merawat lingkungan dan memastikan energi dapat digunakan untuk kebutuhan generasi mendatang.

Randy Taufik
Master of Laws candidate in the University of Melbourne
Manager Partnership PPI Dunia (ppidunia.org)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/114540326/kerangka-hukum-untuk-mendorong-penggunaan-energi-baru-terbarukan

Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke