Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN-PN Cibinong Luncurkan E-Panjar

Dengan demikian, masyarakat dapat membayar biaya panjar perkara dengan mudah dan praktis. Pengadilan pun dapat menghitung serta mengelola biaya panjar dengan lebih cepat, tepat, akurat, dan praktis. Berbagai layanan tersebut akan terus meningkatkan perolehan fee based income alias pendapatan komisi BTN.

Biaya panjar perkara merupakan biaya uang muka untuk pengajuan permohonan atau gugatan agar diproses di pengadilan. Biaya tersebut umumnya dibayarkan dan dikelola secara manual untuk keperluan bea administrasi dan biaya operasional terkait persidangan.

Direktur Commercial Banking BTN Oni Febriarto mengatakan, melalui aplikasi e-Panjar tersebut, masyarakat bisa membayar biaya panjar perkara dengan mudah, praktis, dan real time. Dengan pembayaran secara real time tersebut, pihak pengadilan pun bisa melakukan perhitungan biaya panjar perkara dengan lebih cepat, tepat, akurat, dan praktis.

“Peluncuran aplikasi e-Panjar ini merupakan pilot project dukungan BTN terhadap kelancaran dan ketepatan proses pembayaran biaya panjar perkara kepada seluruh lembaga peradilan di Indonesia," sebut Oni dalam keterangan resminya, Rabu (10/1/2018).

BTN sebelumnya pun telah menjalim kemitraan dengan PN Cibinong, yakni dalam pengelolaan dana untuk mendukung kegiatan operasional di institusi tersebut. Secara lebih luas, BTN juga telah menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan beberapa jasa dan layanan perbankan.

"BTN pun telah menggandeng badan peradilan lain di bawah MA seperti Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah kerja BTN di seluruh Indonesia," ungkap Oni.

Perseroan mencatatkan penghimpunan fee based income naik 31,68 persen secara tahunan (yoy) per November 2017, yakni Rp 1,45 triliun atau naik dari Rp 1,1 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/10/164210526/btn-pn-cibinong-luncurkan-e-panjar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke