Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Strategi Menghindari Denda dan Bunga Kartu Kredit

Ingat, memiliki kartu kredit bukan berarti Anda bisa jor-joran belanja atau memakainya sesuka hati. Anda harus mengenali sejumlah aturan main agar terhindar dari bunga kartu kredit dan denda.

Agar terhindar dari bunga kartu kredit dan denda, pastikan Anda memiliki dana untuk membayar penuh tagihan sebelum tanggal jatuh tempo.

Sayangnya kadang pemegang kartu kredit lupa, apalagi pemegang kartu kredit pemula, karena masih mengalami euphoria dengan kartu kreditnya.

Berikut ini empat cara jitu agar Anda terhindar dari bunga dan denda kartu kredit dari situs perbandingan dan pengajuan kartu kredit dan pinjaman HaloMoney.co.id:

1.Catat tanggal penagihan kartu kredit

Biasanya setiap bank menentukan tanggal jatuh tempo 15 hari setelah tanggal cetak transaksi. Misalnya, tanggal cetak transaksi kartu kredit Anda adalah tanggal 5 April maka tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan atau tanggal penagihan kartu kredit Anda adalah tanggal 20 April.

Jika Anda membayar semua tagihan kartu kredit secara lunas atau full payment sebelum tanggal 20 April, Anda tidak terkena bunga sama sekali.

Tetapi, jika Anda membayar dengan cara menyicil atau kurang dari 100 persen nilai tagihan, sisa tagihan kartu kredit akan terkena beban bunga pada tagihan bulan berikutnya. Pembayaran yang diterima setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda keterlambatan.

Perlu dicatat, jika Anda membayar tagihan pada saat-saat terakhir, akan sangat berisiko dan membuat Anda tidak tenang, terutama jika Anda juga memiliki sejumlah kesibukan sepanjang hari. Untuk itu, selalu hindari membayar tagihan tepat pada tanggal jatuh temponya.

Bayangkan jika tiba-tiba ada sesuatu hal yang harus Anda kerjakan secara mendadak dan membuat Anda tidak memiliki kesempatan untuk membayar tagihan tersebut, maka bisa dipastikan sejumlah bunga dan juga denda keterlambatan akan menghiasi tagihan Anda di bulan depan.

Pastikan tidak pernah menunggu tanggal jatuh tempo, bayar segera setelah tanggal cetak tiba dan Anda mengetahui jumlah tagihanmu.

2.Pastikan jumlahnya tepat

Jangan membayar tagihan dengan buru-buru atau tergesa-gesa, karena hal ini akan berisiko menimbulkan sejumlah kesalahan dalam pembayaran. Terutama jika Anda membayarnya di mesin ATM yang memiliki antrean panjang.

Lakukan pembayaran Anda dengan tenang. Pastikan semua tagihan terbayarkan, bahkan hingga nominal terkecil sekalipun karena bank tetap akan mengenakan bunga jika Anda meninggalkan satu rupiah tagihan di dalam kartu kredit.

3.Buat jadwal pembayaran

Ingat bikin jadwal kegiatan saat sekolah dan kuliah? Nah, strategi membuat jadwal ini bisa Anda praktikkan. Ada baiknya Anda melakukan pembayaran secara terjadwal.

Hal ini akan sangat membantu Anda untuk disiplin dan tersistem dalam melakukan pembayaran seperti membayar tagihan listrik dan air setiap bulannya.

Tentukan tanggal yang tepat dan berselang beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo kartu kredit Anda tiba, lakukan pembayaran secara rutin pada tanggal tersebut setiap bulannya. Cara ini perlu dilakukan jika Anda memiliki tagihan rutin seperti cicilan 0 persen.

Mudah dilakukan dan Anda tidak akan keteteran saat akan membayar tagihan setiap bulannya.

4.Terima tagihan lewat email

Biling kartu kredit yang sering telat tiba di rumah atau kantor adalah salah satu alasan kenapa seseorang sering melakukan keterlambatan pembayaran tagihan kartu kreditnya.

Hal ini tentu sebuah alasan yang terdengar klasik, terutama bagi pegawai bank yang akan menagih hal tersebut kepada Anda tentunya.

Jadi, pastikan Anda membintangi tagihan lewat email kemudian catat atau buat pengingat agar Anda membayarnya sesuai tanggal yang Anda buat dan usahakan sebelum tanggal penagihan kartu kredit.

Berita ini merupakan kerja sama dengan HaloMoney.co.id dan konten di luar tanggung jawab Kompas.com

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/130000626/4-strategi-menghindari-denda-dan-bunga-kartu-kredit

Terkini Lainnya

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke