Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Ingin agar Kapal Pencuri Ikan Jadi Aset Negara

Dia bilang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) maupun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) belum pernah mengelola kapal-kapal pencuri ikan sebagai aset negara.

"Untuk sekarang belum tapi nanti kita akan lihat saja sebetulnya strateginya dari Kementerian Perikanan, instruksi Bapak Presiden agar kapal-kapal itu lebih didayagunakan," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Ani sapaan akrab Sri Mulyani, menegaskan, yang terpenting sat ini adalah meningkatkan aktivitas perekonomian di kalangan nelayan. Selain itu, juga penting untuk mendorong industri perikanan agar lebih berdaya saing.

"Yang paling penting adalah aktivitas ekonomi masyarakat nelayan maupun industri perikanan bisa ditingkatkan," ujarnya.

Namun demikian, Menkeu menegaskan, pihaknya akan siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penanganan kapal-kapal pencuri ikan, jika ingin dijadikan sebagai aset negara.

"Lihat apa yang dilakukan oleh Bu Susi di dalam menangani kapal-kapal yang dianggap melanggar illegal, bagaimana dalam peraturan untuk penanganan asetnya, kami akan membantu sepenuhnya," papar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi pada Senin (8/1/2018) agar tidak lagi menenggelamkan kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing).

Menanggapi hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan langkah tersebut merupakan amanat dari Undang-undang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/11/134804926/sri-mulyani-ingin-agar-kapal-pencuri-ikan-jadi-aset-negara

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke