Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Minta Pedagang dan Distributor Tidak "Timbun" Stok Beras

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita meminta, seluruh pelaku usaha perberasan di Indonesia agar menyalurkan stok beras kepada pasar.

Hal ini dilakukan agar harga beras yang ada di pasaran segera pulih seperti yang diatur dalam Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

"Kami mintakan kepada para supplier, distributor, pedagang beras untuk tidak menahan stok berasnya," ujar Mendag saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis malam (11/1/2018).

Menurutnya, pemerintah telah memiliki aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Dengan demikian, para distributor dan pedagang wajib melaporkan badan usahanya, kepemilikan gudang hingha stok barang yang dimiliki kepada pemerintah.

"Bila mereka tidak melaporkan dan ditemukan di satu tempat gudang tersedia beras yang tidak dilaporkan, maka kami menganggap itu ilegal," kata Mendag.

Dia menegaskan, saat urusan pangan terus menjadi prioritas pemerintah, sebab jika kenaikan harga pangan tidak dikendalikan, maka memiliki dampak yang luas, mulai dari inflasi hingga daya beli masyarakat.

"Kekurangan pangan, masalah perut masalah pangan itu menjadi prioritas, dengan kenaikan harga yang berlebihan (konsumen) biasa membeli 5 kilogram dia jadi berkurang menjadi 3 kilogram dan sebagainya," jelas Mendag.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/12/102405426/pemerintah-minta-pedagang-dan-distributor-tidak-timbun-stok-beras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke