Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Makna 10 Persen Saham Freeport untuk Papua

Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan, masih memproses kesepakatan dengan Freeport, di mana 51 persen sahamnya nanti didivestasi atau dialihkan untuk Indonesia.

Kepastian 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, tempat Freeport beroperasi, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat dan Papua di gedung Kementerian Keuangan, kemarin.

Dari perjanjian tersebut, disepakati juga 10 persen saham Freeport milik Papua akan dikelola oleh PT Inalum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan telah membentuk BUMD khusus untuk mengelola 10 persen saham Freeport yang menjadi hak mereka, setahun yang lalu.

BUMD yang dimaksud bernama PT Papua Divestasi Mandiri, yang nantinya akan memanfaatkan kepemilikan saham untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

"Ini kan sejak Freeport ada di Papua, baru kali ini pemerintah beri kepercayaan kepada rakyat. Itu yang utama dan harus dibanggakan," kata Lukas usai acara penandatanganan perjanjian.

Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan, pihaknya bersama Pemprov Papua dan Pemkab Mimika akan membahas lebih lanjut teknis pengelolaan 10 persen saham Freeport. Namun, yang pasti, saham itu akan digunakan untuk mengembalikan hak atas wilayah warga di sana dan menyejahterakan mereka yang selama ini terdampak kegiatan Freeport.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi perjanjian ini sebagai bentuk penghargaan kepada Papua yang selama ini tempatnya dipakai untuk kegiatan usaha Freeport.

Tjahjo menilai, 10 persen saham Freeport untuk Papua bukan sesuatu yang kecil karena diambil dari total 51 persen saham yang akan jadi hak pemerintah Indonesia.

"10 persen dari 51 persen itu bagian yang besar," ujar Tjahjo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, tahapan pengalihan saham PT Freeport Indonesia tetap berlangsung sesuai rencana. Prosesnya juga terus berjalan sampai saat ini, dan masih didasarkan dari perjanjian awal yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2017 silam.

Dalam perjanjian itu, PT Freeport Indonesia bersama pemerintah menyepakati sejumlah poin.

Pertama, PT Freeport Indonesia sepakat sahamnya sebesar 51 persen dikuasai Indonesia.

Kemudian PT Freeport Indonesia sepakat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun hingga Oktober 2022, lalu landasan hukum PT Freeport Indonesia akan menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), bukan lagi berstatus kontrak karya (KK).

Disepakati juga penerimaan negara secara agregat nanti akan lebih besar dibanding penerimaan melalui KK selama ini. Jika PT Freeport Indonesia menjalankan perjanjian tersebut, mereka akan menerima perpanjangan izin operasional hingga tahun 2041 mendatang.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/13/100802926/makna-10-persen-saham-freeport-untuk-papua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke