Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saham Freeport untuk Papua dan Gaji Puluhan Juta Penyiar Radio, 5 Berita Populer Ekonomi

Setelah bertahun-tahun PT Freeport Indonesia beroperasi di tanah Papua, pada Jumat (12/1/2018), dipastikan 10 persen sahamnya akan jadi hak pemerintah di Papua setelah divestasi saham terlaksana.

Pemerintah Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) selaku induk holding BUMN pertambangan, masih memproses kesepakatan dengan Freeport, di mana 51 persen sahamnya nanti didivestasi atau dialihkan untuk Indonesia.

Kepastian 10 persen saham Freeport untuk Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika, tempat Freeport beroperasi, ditandai dengan penandatanganan perjanjian antara pemerintah pusat dan Papua di gedung Kementerian Keuangan, kemarin.

Dari perjanjian tersebut, disepakati juga 10 persen saham Freeport milik Papua akan dikelola oleh PT Inalum dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Papua.

Selengkapnya baca di sini

2. Membedah Gaji Pekerja Industri Radio di Jakarta

Pada Desember 2017 lalu, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta M Rafiq mengungkapkan, gaji penyiar radio bisa mencapai puluhan juta rupiah sebulan. Bahkan, ada yang bisa bawa pulang Rp 60 juta sebulan hanya dari honor siaran.

Dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu, Kompas.com mencari tahu lebih rinci kepada Rafiq, bagaimana bisa gaji seorang penyiar radio hingga puluhan juta rupiah. Dia menceritakan, sistem untuk honor penyiar biasanya dihitung per jam.

"Terakhir saya siaran, honornya Rp 300.000 per jam. Saya siaran Senin sampai Jumat, sehari siaran empat jam, silakan dihitung saja," kata Rafiq.

Selengkapnya baca di sini

3. Terungkap, Ini Pertanyaan Paling Berbahaya Saat Wawancara Kerja

Lalu, apa sebenarnya pertanyaan yang paling berbahaya tersebut? Ternyata, pertanyaannya adalah "Berapa gaji Anda pada pekerjaan sebelumnya?"

Sejumlah pakar negosiasi biasanya akan menyarankan Anda untuk menghindari pertanyaan itu apa pun alasannya. Akan tetapi, apakah benar pertanyaan soal sejarah gaji harus dihindari?

The Balance, seperti dikutip pada Minggu (14/1/2018), menyatakan bahwa sejumlah negara bagian di AS bahkan melarang perusahaan-perusahaan bertanya tentang sejarah gaji kandidat yang diwawancara. Tujuannya adalah untuk menghindari kesenjangan gaji antara pria dan wanita.

Selengkapnya baca di sini

4. BI Kembali Tegaskan Larangan Penggunaan Mata Uang Virtual Jenis Apapun

Penegasan ini untuk menanggapi rencana Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang sebelumnya menyebut ada peluang mata uang virtual bitcoin diperdagangkan di Indonesia.

"Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melalui keterangan tertulis di laman bi.go.id, Sabtu (13/1/2018).

Selain tidak ada otoritas yang menaungi kegiatannya, mata uang virtual juga tidak memiliki administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual tersebut, serta nilai perdagangan yang sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap sejumlah risiko.

Baca selengkapnya di sini

5. Kementan Sebut Beras Impor Tidak Dijual untuk Umum

Menurut Momon, beras yang diimpor oleh Kementerian Perdagangan tersebut dikategorikan ke dalam beras khusus, yang ditujukan terutama untuk kebutuhan kesehatan, hotel, rumah makan, dan katering.

"Sehingga dalam penjualannya pun juga akan bekerja sama dengan ritel, tidak dijual secara umum," sebut Momon.

Khusus untuk Provinsi Kalbar, sambung Momon, karena sudah mencukupi tentunya tidak akan menggunakan beras impor. Hal tersebut terkait dengan peningkatan positif produksi di Kalbar, sehingga beras impor ini dikhawatirkan akan berdampak pada penurunan harga gabah di tingkat petani.

Baca selegkapnya di sini

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/15/073600826/saham-freeport-untuk-papua-dan-gaji-puluhan-juta-penyiar-radio-5-berita

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke