Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Proses Impor Beras

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengatakan bahwa pelanggaran tersebut antara lain terkait kurangnya kehati-hatian dalam melakukan impor, serta soal kewenangan impor.

"Dalam proses impor ada gejala maladministrasi. Penyampaian informasi stok yang tidak akurat, mengabaikan prinsip kehati-hatian, dan ada penyalahgunaan kewenangan," ujar Ahmad di kantor Ombudsman, Senin (15/1/2018).

Adapun persoalan penyampaian stok yang tidak akurat, menurut Ahmad, dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut dia, selama ini Kementan selalu menyebut bahwa stok beras mencukupi. Sedangkan setelah dilakukan tinjauan lapangan, stok beras ternyata memang tidak cukup dan distribusinya tidak merata.

Ombudsman juga menyoroti waktu pengambilan keputusan impor yang tidak hati-hati. Pasalnya impor rencananya akan sampai di konsumen sekitar Januari hingga Februari 2018, atau mendekati musim panen petani, yakni Maret 2018. Impor tersebut dikhawatirkan bisa merusak harga gabah di level petani.

Sorotan lainnya adalah mengenai pelanggaran mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor beras. Pasalnya impor dilakukan untuk menyiram pasar dengan beras khusus, padahal sebaiknya digunakan untuk meningkatkan cadangan beras milik Perum Bulog.

Ahmad menjelaskan bahwa stok Bulog saat ini adalah 900.000 ton dan sudah berkurang karena dipakai untuk operasi pasar.

Ketika stok Bulog menipis dan harga cenderung mengarah naik, menurutnya, boleh saja melakukan impor. Dengan catatan bahwa impor dilakukan untuk meningkatkan cadangan beras Bulog. Hal itu juga untuk meningkatkan kredibilitas Bulog di hadapan pelaku pasar dalam kerangka stabilisasi harga.

"Kami menyarankan dalam situasi ini lakukanlah proses pemerataan stok kedua. Jika dilakukan impor gunakan untuk meningkatkan cadangan nasional agar punya kredibilitas tinggi," terangnya.

Selain itu, tugas impor ini mestinya ada di tangan Bulog. Namun Kementerian Perdagangan malah menerbitkan Permendag No 1 Tahun 2018 untuk meminta perusahaan pelat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang melakukan impor.

Terkait dengan masalah ini, Ombudsman menilai penunjukan PT PPI itu melanggar Perpres No. 48/2016, pasal 3 ayat (2) huruf d dan lnpres No. 5/2015 diktum Ketujuh angka 3, yang mengatur bahwa tugas impor untuk keperluan stabilitas harga diberikan pada Bulog.

"Pelaksanaan Inpres impor dilakukan boleh Bulog dan dilakukan oleh Kemenko sepertinya tidak terkoordinasi. Ada gejala konflik kepentingan degan Permendag No 1 yang diterbitkan begitu cepat tanpa Koordinasi," jelas Ahmad.

"Kami harap Pak Amran (Mentan) dan Pak Enggar (Mendag) bisa duduk bersama. Apalagi ada Pak Darmin (Menko Perekonomian) yang juga cukup berpengalaman untuk mengatasi masalah ini," pungkasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/15/160017526/ombudsman-temukan-maladministrasi-dalam-proses-impor-beras

Terkini Lainnya

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke