Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

GrabPay Kantongi Izin BI Setelah Gandeng OVO

Grab bermitra dengan OVO yang secara resmi dilisensi oleh Bank Indonesia (BI) untuk menyediakan layanan uang elektronik di bawah PT Visionet Internasional.

“GrabPay, fitur non-tunai dalam aplikasi Grab, melakukan co-branding dengan OVO dan telah diganti namanya sebagai GrabPay, powered by OVO,” ungkap Jason Thompson, Managing Director, GrabPay Southeast Asia melalui keterangan tertulis kepada Kontan.co.id pada Selasa (16/1/2018).

Menurut pihaki Grab, mulai 14 Desember 2017, penumpang Grab dapat mengisi GrabPay Credits mereka dan menggunakan 'GrabPay, powered by OVO ' untuk membayar perjalanan mereka yang dipesan dengan aplikasi Grab.

Top up bisa dilakukan melalui mitra pengemudi Grab. Selain itu, juga bisa dilakukan di toko serba ada (toserba), bank-bank lokal dan ATM, atau menggunakan kartu debit.

Sekadar informasi, layanan GrabPay hadir sejak Juni 2016 silam. Co-founder sekaligus CEO Grab, Anthony Tan, di awal 2017 menyatakan bakal menanam modal sebesar 700 juta dollar AS di Indonesia (setara Rp 9,3 triliun).

Dengan komitmen tersebut, Grab menyebut diri ikut mendukung target Indonesia menjadi ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020 mendatang.

Grab berencana terus mengembangkan layanan transportasi online miliknya, terutama menyangkut mekanisme mobile payment (Grab Pay) yang dinilai masih memiliki potensi besar di Tanah Air.

"Di Indonesia, sebagian besar orang tidak memiliki rekening bank, termasuk para pengguna ponsel. Kami melihat peluang untuk menyediakan opsi payment digital di sini," kata Tan. (Maizal Walfajri)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Menggadeng OVO, kini GrabPay kantongi izin Bank Indonesia" pada Selasa (16/1/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/16/190000426/grabpay-kantongi-izin-bi-setelah-gandeng-ovo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke