Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Allianz

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW melalui pesan singkat, Rabu (17/1/2018). Menurut Adrian, pihaknya belum menerima informasi tersebut.

"Mengenai berita tersebut, saat ini kami belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisian," jelas Adrian.

Dengan demikian, sebut Adrian, Allianz Indonesia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai pelaporan itu. Adrian pun tidak memberikan keterangan terperinci mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh Allianz.

Sebelumnya diwartakan, Allianz dilaporkan kepada polisi oleh nasabah bernama Heni Anggraeni (30). Heni melaporkan Direktur Utama Asuransi Allianz Life Indonesia Jan-Joris Louwerier, Wakil Direktur Handoko G Kusuma, dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana terhadap konsumen.

Heni sudah mendaftar sebagai nasabah Allianz Life sejak Juni 2017. Sejak saat itu hingga kini, Heni selalu membayar premi yang besarannya Rp 800.000 per bulan.

Pada Juli 2017, Heni mengalami kecelakaan motor di Graha Raya, Tangerang dan dirawat selama 15 hari di RS Omni Alam Sutera. Total biaya perawatan mencapai Rp 45 juta.

Ketika akan mengajukan klaim, ia ditolak dengan alasan tak membutuhkan rawat inap. Heni sudah menyampaikan keberatan dan peringatan kepada Allianz, tetapi tidak direspons.

Allianz sebelumnya juga pernah dilaporkan ke polisi oleh nasabahnya dengan tuduhan mempersulit nasabah mendapatkan hak mereka.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/17/221200226/kembali-dilaporkan-ke-polisi-ini-kata-allianz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke