Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cantrang yang Kembali Diizinkan dan Pesan Susi Bagi Nelayan

Pertemuan tersebut membuahkan keputusan bahwa larangan penggunaan cantrang belum diterapkan. Sehingga  nelayan diperbolehkan menggunakan alat penangkapan ikan (API) ) yang masuk dalam kelompok pukat tarik berkapal tersebut.

Susi pun menyampaikan pesan kepada para nelayan yang berunjuk rasa, langsung dari atas mobil komando usai kesepakatan diraih. Di hadapan nelayan, Susi menegaskan agar keputusan itu dihormati dan dijalankan sebaik-baiknya tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.

"Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukurannya mark down, masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," kata Susi melalui pengeras suara.

Isi kesepakatan antara Presiden Jokowi, Susi, dan perwakilan nelayan adalah penggunaan cantrang diizinkan hingga waktu yang belum ditentukan. Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama. Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Selain menekankan soal cantrang, Susi juga kembali mengingatkan bahwa nelayan yang butuh bantuan masih bisa minta kemudahan kredit kepada pemerintah untuk membeli alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Susi juga tetap mendorong agar nelayan bisa secara bertahap beralih ke alat tangkap ramah lingkungan.

"Yang perlu bantuan kredit perbankan, ayo. Datang ke bupati, datang ke KKP. Tapi, semua harus berniat, beralih alat tangkap, setuju? Harus. Kalau enggak setuju, cabut lagi ini," tutur Susi disambut seruan para nelayan.

Mengenai isi detil hasil kesepakatan dengan nelayan, Susi akan menyampaikannya pada konferensi pers di kantornya pada Kamis (18/1/2018) pagi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/17/223900426/cantrang-yang-kembali-diizinkan-dan-pesan-susi-bagi-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke