Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP Bentuk Satgas untuk Kawal Proses Pengalihan Cantrang

Kesepakatan yang dimaksud adalah memperbolehkan nelayan dengan cantrang melaut, sembari menjalankan proses pengalihan cantrang ke alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

"Kami akan buat satgas (satuan tugas) pengalihan alat tangkap," kata Susi saat konferensi pers di gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Susi menjelaskan, aturan larangan penggunaan cantrang tetap ada dan tidak akan dicabut.

Namun, berdasarkan permintaan perwakilan nelayan yang kemarin berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, diambil jalan tengah berupa perpanjangan penundaan larangan penggunaan cantrang hingga waktu yang tidak ditentukan.

Sebagaimana diketahui, dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, di mana itu merupakan kebijakan lama.

Namun, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

"Pelaksanaannya nanti pada Ditjen Perikanan Tangkap KKP, pengawasan dari Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan). Satgas ini akan diketuai oleh Laksamana Madya TNI (Purn) Widodo, atas arahan Pak Presiden," tutur Susi.

Satgas pengalihan alat tangkap ini akan bekerja sama dengan kepala daerah setempat dan aparat berwenang terkait.

Kerja sama dengan kepala daerah dibutuhkan dalam rangka pendataan, sementara dengan aparat terkait dalam hal penegakan hukum jika didapati ada nelayan yang menyalahi kesepakatan awal.

Dalam kesepakatan tersebut, diputuskan perpanjangan penggunaan cantrang dan penundaan larangan hingga batas waktu yang belum ditentukan, dengan kondisi tidak boleh ada penambahan kapal cantrang.

Selain itu, Susi juga mengatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus mengukur ulang kapalnya dan didata dengan benar.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

Susi menegaskan, perpanjangan waktu penggunaan cantrang ini bukan berarti nelayan terus-terusan menggunakan cantrang.

Melainkan, pemerintah memberikan keleluasaan waktu bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap ikannya menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan, sembari mereka tetap bisa melaut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/114000126/kkp-bentuk-satgas-untuk-kawal-proses-pengalihan-cantrang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke