Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembangunan KEK Singosari Tunggu Penetapan Presiden

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Jawa Timur, Lili Soleh Wartadipraja mengatakan, KEK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Proses penetapannya pun harus melalui peraturan presiden.

"KEK Singosari ini kita akan meminta kepada pusat untuk menetapkan sebagai KEK. Karena kawasan ekonomi khusus itu menjadi kewenangan pusat untuk penetapannya. Tapi atas usulan, bisa swasta atau badan usaha, bisa juga pemerintah daerah," katanya di Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (18/1/2018).

Dia mengatakan, pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Setelah itu, ia berharap supaya KEK Singosari bisa segera ditetapkan.

"Jadi minggu depan kita diskusikan ini dengan Kemenko. Mudah - mudahan satu bulan setelah itu bisa ditetapkan KEK nya," ucapnya.

Sementara itu, pembangunan infrastruktur untuk menunjang kawasan itu sudah disiapkan. Salah satunya adalah perlebaran akses masuk ke kawasan itu dan kemacetan panjang yang kerap terjadi di jalur utama Surabaya - Malang.

Rencananya, pihaknya akan membangun flyover untuk mengurai kemacetan itu. Kendaraan yang akan ke Kota Malang diarahkan untuk melewati flyover sementara kendaraan yang mau ke KEK diarahkan untuk lewat di jalur bawah.

"Akan kita formulasikan flyover untuk mengurangi kemacetan. Yang mau langsung ke Malang silakan lewat flyover. Yang mau ke Singosari lewat bawah. Sehingga untuk mencapai Singosari lebih mudah," ucap dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/18/173615426/pembangunan-kek-singosari-tunggu-penetapan-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke