Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sedang Ajukan Izin QR Code ke BI, Layanan Go-Pay Tetap Bisa Digunakan

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata menuturkan, pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan pada aplikasi Go-Jek melalui Go-Pay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Go-Pay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi dalam pernyataannya, Jumat (19/1/2018).

Budi menuturkan, fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan untuj membantu UMKM untuk mempermudah transaksi.

Pada September 2017, Go-Pay melakukan proyek uji coba guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Budi, proyek uji coba itu tengah dihentikan setelah berkoordinasi dengan bank sentral.

“Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," terang Budi.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) BI Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, fitur pembayaran QR Code harus memiliki izin dari bank sentral.

Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kalau Anda (perusahaan) ingin mempunyai izin QR Code, Anda harus lapor ke BI untuk persetujuan," kata Pungky, awal pekan ini.

Pungky menuturkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/073000426/sedang-ajukan-izin-qr-code-ke-bi-layanan-go-pay-tetap-bisa-digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke