Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penundaan Larangan Cantrang, KKP Sebut Tak Perlu Buat Aturan Tertulis

"Apakah teman-teman nelayan membutuhkan keterangan resmi tertulis, kami pikir sudah jelas arahan Bu Menteri dan Pak Presiden kemarin. Tinggal dilaksanakan saja," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Nilanto menjelaskan kembali, aturan larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan KKP tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Keputusan penundaan larangan penggunaan cantrang yang disepakati bersama nelayan kemarin merupakan masa pengalihan agar nelayan punya waktu beralih alat tangkapnya namun tetap bisa melaut.

Penundaan larangan penggunaan cantrang tidak ada batas waktu. Pada masa pengalihan ini, KKP akan menugaskan Satgas Pengalihan Alat Tangkap untuk mendata para nelayan, mendampingi, hingga membantu kredit perbankan sampai mereka benar-benar meninggalkan cantrang dan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Dalam kesepakatan itu, juga diatur bahwa nelayan tidak boleh menambah jumlah kapal cantrang yang ada saat ini. Selain itu, turut diatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus diukur ulang dan didata dengan benar.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/181900126/penundaan-larangan-cantrang-kkp-sebut-tak-perlu-buat-aturan-tertulis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke