Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penundaan Larangan Cantrang, KKP Sebut Tak Perlu Buat Aturan Tertulis

"Apakah teman-teman nelayan membutuhkan keterangan resmi tertulis, kami pikir sudah jelas arahan Bu Menteri dan Pak Presiden kemarin. Tinggal dilaksanakan saja," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).

Nilanto menjelaskan kembali, aturan larangan penggunaan cantrang yang dikeluarkan KKP tetap berlaku dan tidak akan dicabut. Keputusan penundaan larangan penggunaan cantrang yang disepakati bersama nelayan kemarin merupakan masa pengalihan agar nelayan punya waktu beralih alat tangkapnya namun tetap bisa melaut.

Penundaan larangan penggunaan cantrang tidak ada batas waktu. Pada masa pengalihan ini, KKP akan menugaskan Satgas Pengalihan Alat Tangkap untuk mendata para nelayan, mendampingi, hingga membantu kredit perbankan sampai mereka benar-benar meninggalkan cantrang dan memakai alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Dalam kesepakatan itu, juga diatur bahwa nelayan tidak boleh menambah jumlah kapal cantrang yang ada saat ini. Selain itu, turut diatur agar semua kapal cantrang yang sudah ada harus diukur ulang dan didata dengan benar.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sepanjang pantai utara Pulau Jawa, karena populasi nelayan terbanyak ada di sana.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/19/181900126/penundaan-larangan-cantrang-kkp-sebut-tak-perlu-buat-aturan-tertulis

Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke