Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Perairan Aceh

Penangkapan kapal dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) pukul 06.00 WIB oleh aparat polisi air daerah Aceh menggunakan Kapal TAKA-3010.

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa membenarkan adanya penangkapan kapal ikan asing tersebut. "Itu (penangkapan) dilakukan oleh Polisi Air," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/1/2018).

Namun, pria yang akrab disapa Ota ini enggan menyebutkan kronologi penangkapan kapa asing tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Kompas.com, saat penangkapan, terdapat lima anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing tersebut.  Mereka terdiri dari tiga ABK dengan kewarganegaraan Myanmar dan dua ABK dengan kewarganegaraan Thailand.

Penangkapan kapal asing ini karena diindikasi melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang RI jo pasal 27 (2) nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ABK bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Hingga kini kapal asing tersebut dikawal menuju pelabuhan Kuala Langsa, Aceh untuk pengananan lebih lanjut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/20/213153526/kapal-ikan-berbendera-malaysia-ditangkap-di-perairan-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke