Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta- Bandung Capai 5 Jam, Menhub Sebut Jauh dari Level of Service

Menurut Menhub, banyak kendaraan logistik yang melebihi beban kapasitas kendaraan dan menyebabkan laju kendaraan menjadi lambat hingga lima jam.

"Jalur Jakarta- Bandung mengesampingkan rasa aman dan nyaman perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," ujar Menhub Budi Karya saat konferensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).

Padahal, kata Menhub, Jakarta menuju Bandung memiliki jarak tempuh sekitar 140 kilometer, namun, waktu tempuh kendaraan bisa mencapai lima jam.

"Jakarta-Bandung lima jam dengan jarak 140 kilometer. Tapi laju kendaraan cuma 28 kilometer per jam, itu rendah sekali, jauh dari level of service ," kata Menhub.

Adapun cara yang akan ditempuh pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut akan membuat regulasi pengaturan truk yang melintas pada jalur Jakarta-Bandung.

"Kami akan buat regulasi yang ketat termasuk pengenaan denda seperti tilang," sebut Menhub.

Menurut dia, pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam menerbitkan aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, pengelola jalan tol, aparat Kepolisian, hingga asosiasi pengusaha truk.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, kendaraan logistik yang bermuatan berlebih menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan tol Jakarta menuju Bandung.

Kemudian, kendaraan logistik dengan muatan berlebih juga memberikan andil besar terhadap angka kecelakaan di jalur tersebut.

Dari 100 persen kecelakaan yang terjadi di tol Jakarta- Bandung kecelakaan, sebanyak 63 persen melibatkan truk bermuatan lebih.

"Dampak kecepatan jadi sangat lamban, dan jadi antrean, karena sulit menyalip, dan banyak trouble, kecelakaan, rem blong," ucapnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/063709426/jakarta-bandung-capai-5-jam-menhub-sebut-jauh-dari-level-of-service

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke