Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Denda Maksimal Menanti Raja Jalanan yang Kelebihan Muatan

Selain memberikan efek kerusakan jalan, kendaraan logistik yang membawa beban lebih juga menyebabkan kemacetan di jalan raya.

Kementerian Perhubungan bersama jajaran terkait yakni Kepolisian, Pengelola Jalan Tol, dan Pemerintah Daerah akan menerapkan tindakan tegas bagi truk yang membawa muatan berlebih.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diusulkan truk yang membawa muatan berlebih dikenakan denda maksimal Rp 2 juta.

"Batas bawahnya (sekitar) Rp 1 juta sampai Rp 2 juta supaya orang itu ada rasa takut,” ujar Budi saat konfrensi pers di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).

Menurut Menhub, selama ini denda yang diberlakukan sangatlah kecil dan tidak memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang diberikan hanya sebesar Rp 500.000. Sedangkan jika sampai pengadilan, putusan dendanya bisa hanya Rp 100.000 sampai Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pehubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, besaran denda yang dikenakan saat ini cenderung tidak memberikan sanksi berat bagi pelanggarnya.

“Sudah didendanya tidak sampai maksimal, barang yang berlebihan pun tidak diturunkan atau disita. Setelah ditilang di tempat pun, truknya langsung bisa jalan. Bahkan ada yang tidak masalah ditilang karena dia bisa bayar harga murah,” ungkapnya.

Dengan demikian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait proses UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, Budi menambahkan, selain melakukan proses revisi Undang-undang, pihaknya juga akan mengintensifkan penindakan berupa tilang di beberapa titik dengan melakukan pengujian di jembatan timbang portabel.

Rencananya, Senin, 22 Januari 2018, razia tersebut akan berlangsung di tiga titik, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00 hingga 14.00.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/084400726/denda-maksimal-menanti-raja-jalanan-yang-kelebihan-muatan

Terkini Lainnya

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Surat Utang Diburu Investor, Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun

Whats New
Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke