Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Pengamat Transportasi soal Keamanan Taksi Online dan Offline

"Publik haruslah berhati-hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah," sebutnya dalam keterangan resmi pada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Khusus untuk taksi offline, menurut Djoko sudah ada aturan baku terhadap standar keamanan penumpang. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setidaknya ada 9 indikator yang harus dipenuhi oleh perusahaan taksi offline agar sesuai dengan standar keamanan dalam aturan tersebut.

Pertama, adalah tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.

Kedua, ada cutomer service yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan berupa merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan; nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan berupa nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film yang diatur agar tingkat kehitamannya tidak melebihi 40 persen.

Kesembilan, penanda taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong.

Taksi online

Sedangkan taksi online, menurut Djoko, masih belum memiliki standar keamanan yang jelas dan baku dalam aturan pemerintah.

"Standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Memang untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini, urusan taksi online belum selesai," terangnya.

"Masih ada upaya di MK maupun di MA untuk menuntut ketidakabsahan peraturan yang sudah dibuat. Namun jika mengacu pada aturan taksi resmi, tentunya usaha taksi online tidak banyak timbulkan masalah baru," tambah dia.

Adapun untuk taksi online, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan proses integrasi dashboard pengawasan. Nantinya dashboard ini akan bisa dipakai oleh Kementerian Perhubungan untuk memantau kuota taksi online di suatu daerah dan bila dibutuhkan, bisa juga mengakses log perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK) atau disebut juga sebagai taksi online.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan standar beroperasinya taksi online antara lain berupa KIR, SIM Umum, tergabung dalam badann usaha resmi (koperasi atau PT), memiliki STNK, kartu pengawasan dan stiker khusus ASK.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/091100126/ini-kata-pengamat-transportasi-soal-keamanan-taksi-online-dan-offline

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke