Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kata Pengamat Transportasi soal Keamanan Taksi Online dan Offline

"Publik haruslah berhati-hati dan jeli memilih taksi yang akan digunakan. Jangan asal pilih tarif murah," sebutnya dalam keterangan resmi pada Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Khusus untuk taksi offline, menurut Djoko sudah ada aturan baku terhadap standar keamanan penumpang. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Setidaknya ada 9 indikator yang harus dipenuhi oleh perusahaan taksi offline agar sesuai dengan standar keamanan dalam aturan tersebut.

Pertama, adalah tanda pengenal pengemudi, berupa seragam dan kartu identitas pengemudi yang digunakan selama mengoperasikan kendaraan. Kemudian kartu pengenal pengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan taksi dan ditempatkan di dashboard mobil.

Kedua, ada cutomer service yang bertugas menerima pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Ketiga, lampu tanda bahaya merupakan lampu informasi sebagai tanda bahaya diletakkan di atas kendaraan.

Keempat, alat komunikasi yang merupakan perangkat elektronik dengan menggunakan gelombang radio atau gelombang satelit.

Kelima, identitas kendaraan berupa merk dagang taksi yang ditempatkan di pintu depan kiri dan kanan kendaraan; nomor urut kendaraan yang terdiri atas huruf dan angka ditempatkan pada bagian belakang, kanan dan kiri, serta bagian dalam kendaraan.

Keenam, informasi nomor pengaduan berupa nomor telepon pengaduan pelayanan taksi yang ditempatkan bagian kiri dalam kabin depan dan baguan kiri dan kanan dalam kabin belakang.

Ketujuh, tombol pengunci pintu untuk membuka maupun mengunci pintu di ruang penumpang maupun pengemudi.

Kedelapan, kaca film yang diatur agar tingkat kehitamannya tidak melebihi 40 persen.

Kesembilan, penanda taksi yang diletakkan di atas bagian luar kendaraan dan harus menyala dengan warna putih atau kuning apabila dalam keadaan kosong.

Taksi online

Sedangkan taksi online, menurut Djoko, masih belum memiliki standar keamanan yang jelas dan baku dalam aturan pemerintah.

"Standar keamanan usaha taksi sudah diatur oleh pemerintah. Memang untuk taksi online belum diatur, karena hingga kini, urusan taksi online belum selesai," terangnya.

"Masih ada upaya di MK maupun di MA untuk menuntut ketidakabsahan peraturan yang sudah dibuat. Namun jika mengacu pada aturan taksi resmi, tentunya usaha taksi online tidak banyak timbulkan masalah baru," tambah dia.

Adapun untuk taksi online, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan proses integrasi dashboard pengawasan. Nantinya dashboard ini akan bisa dipakai oleh Kementerian Perhubungan untuk memantau kuota taksi online di suatu daerah dan bila dibutuhkan, bisa juga mengakses log perjalanan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur angkutan sewa khusus (ASK) atau disebut juga sebagai taksi online.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan standar beroperasinya taksi online antara lain berupa KIR, SIM Umum, tergabung dalam badann usaha resmi (koperasi atau PT), memiliki STNK, kartu pengawasan dan stiker khusus ASK.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/091100126/ini-kata-pengamat-transportasi-soal-keamanan-taksi-online-dan-offline

Terkini Lainnya

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke