Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Wajib SNI pada Mainan Menurut Badan Standarisasi Nasional

Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai salah satu pelaksananya.

Dilansir dari laman Facebook Badan Standarisasi Nasional, dijelaskan ada lima jenis SNI yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan mainan anak.

Lima SNI yang dimaksud yaitu SNI ISO 8124-1:2010 (berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis), SNI ISO 8124-2:2010 (berhubungan dengan sifat mudah terbakar), SNI ISO 8124-3:2010 (migrasi unsur tertentu), SNI ISO 8124-4:2010 (ayunan, seluncuran, dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal), dan SNI IEC 62115:2011 (mainan elektrik).

Adapun ketentuan itu semua tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

Aturan dan standar ini dinilai penting karena terdapat risiko pada mainan yang kerap tidak disadari oleh masyarakat umum. Risiko yang dapat ditimbulkan dari mainan yang tidak sesuai standar, di antaranya bahaya pendengaran, tersedak, terjerat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, hingga bahaya unsur kimia.

Dengan adanya aturan itu, bagi siapa saja yang membeli mainan dari luar negeri, wajib mengurus izin SNI dari Kementerian Perindustrian. Selama tidak ada izin SNI, maka mainan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com pada Senin (22/1/2018) pagi.

Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/121108026/alasan-wajib-sni-pada-mainan-menurut-badan-standarisasi-nasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke