Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin: Beli Mainan Satuan dari Luar Negeri Tak Perlu Urus SNI

Oleh karena itu, menurut dia, pembelian mainan dari luar negeri dalam jumlah satuan tidak perlu mengurus SNI.

"Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/1/2018).

Meski demikian, Muhdori menjelaskan, semua mainan impor ataupun yang diproduksi dalam negeri harus sesuai SNI.  "Prinsipnya mainan yang beredar di Indonesia wajib SNI," ujar dia.

Sementara Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengungkapkan, pengurusan SNI untuk mainan hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum.

Karena itu, pengurusan SNI tidak bisa diajukan perorangan.

"Jadi, tidak bisa perseorangan. Untuk pengurusan SNI itu juga harus ada sampelnya untuk pengujian di lab. Kalau lulus, dapat sertifikat SNI. Selain itu, juga ada ketentuannya, mainan nonelektrik, kayak boneka, sampelnya minimal delapan buah," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu.

Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

"Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI  yang diterbitkan Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro.

Kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

Aturan itu mewajibkan siapa pun yang membawa mainan impor diminta mengurus izin SNI dari Kemenperin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/122100226/kemenperin-beli-mainan-satuan-dari-luar-negeri-tak-perlu-urus-sni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke