Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi IV DPR Tolak Rencana Impor Garam Industri

Keputusan untuk impor garam industri dikeluarkan setelah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, beberapa hari lalu.

"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena yang sekaligus memimpin rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam Pasal 37 UU 7/2016, disebutkan bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP sebagai acuannya.

Michael menjelaskan, sikap ini diambil setelah menimbang pendapat dari sebagian besar anggota komisi dalam rapat tersebut.

Menurut para anggota, impor garam bisa dilaksanakan hanya bila mendapat rekomendasi dari KKP selaku yang berwenang pada ranah itu.

Sementara, hasil rakortas di Kemenko Perekonomian beberapa hari silam, diputuskan tidak memerlukan rekomendasi KKP untuk mengimpor garam industri 3,7 juta ton.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution setelah mendengarkan pendapat dari kementerian terkait, yaitu Kementerian Perindustrian hingga KKP.

Alasan Darmin memperbolehkan impor garam industri tanpa rekomendasi KKP karena komoditi yang diimpor bukan garam konsumsi. Sehingga, berapa besar kebutuhan akan garam industri dianggap lebih diketahui oleh Kemenperin.

Komisi IV menilai, keputusan Darmin menyalahi aturan konstitusional. Seluruh anggota komisi juga menyepakati, jika impor garam terlaksana, maka jumlah yang diimpor akan mengikuti data kebutuhan dari KKP sebesar 2,2 juta ton, bukan 3,7 juta ton.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/163629826/komisi-iv-dpr-tolak-rencana-impor-garam-industri

Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke