Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea dan Cukai: Aturan SNI Harus Direvisi Sebelum "e-Commerce" Masif

Menurut Ditjen Bea Cukai, peraturan tersebut dibuat sebelum jual beli online atau e-commerce dari luar negeri bermunculan di Indonesia. Revisi ini juga untuk memperjelas pengecualian mainan yang harus terlebih dahulu melalui proses sertifikasi SNI.

Kebijakan SNI tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang SNI Mainan secara Wajib.

"Peraturan itu (tentang SNI) tidak salah. Peraturan itu, kan, dibuat dibuat sebelum e-commerce masif di Indonesia. Jadi harus diperjelas," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor DJBC, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut Robert, terdapat tiga pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 8, dan Pasal 10. Namun, revisi ini lebih difokuskan pada Pasal 3A, yakni mengenai pengecualian membeli atau membawa mainan dari luar negeri.

Dalam Pasal 3A Ayat (1) dijelaskan bahwa barang mainan impor dikecualikan dalam pengurusan SNI jika mainan tersebut digunakan untuk contoh uji laboratorium, mainan untuk teknis penelitian dan pengembangan model, dan mainan untuk keperluan khusus.

"Pengecualian harus diperjelas. Kalau enggak diperjelas, nanti pelaksanaan di lapangan akan timbul pertanyaan dan pada masyarakat juga membingungkan," ujarnya.

Robert menambahkan, nantinya revisi peraturan tersebut akan dilakukan Kementerian Perindustrian dan berlaku pada 23 Januari 2018.

"Ini (revisi) bukan relaksasi ya, tetapi memperjelas. Jadi peraturannya besok sudah ada. Ini jadi dasar hukum kita untuk mempertegas," imbuh dia.

Sebelumya, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan, dalam rapat bersama pemangku kepentingan terkait diputuskan bahwa masyarakat dalam membawa mainan dari luar negeri dengan pesawat harus maksimal lima buah.

Dengan jumlah tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus SNI di Kementerian Perindustrian.

Selain itu, menurut Deni, dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa maksimal pembelian mainan dari luar negeri secara online dari masyarakat tiga buah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/22/194811026/bea-dan-cukai-aturan-sni-harus-direvisi-sebelum-e-commerce-masif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke