Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Tidak Ada Landasan Formal untuk Penggunaan Bitcoin

"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti melalui keterangan tertulis pada Senin (22/1/2018) malam.

Wira juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada otoritas yang mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin. Sehingga, mata uang virtual rawan akan transaksi ilegal, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

Dengan begitu, maka penggunaan mata uang virtual dianggap membuka kemungkinan terhadap terjadinya kasus penipuan dan bentuk kejahatan lain yang dipastikan merugikan masyarakat.

"Transaksi mata uang virtual yang spekulatif juga berisiko terjadi penggelembungan nilai atau bubble yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas sistem keuangan," tutur Wira.

Kemenkeu menyatakan akan terus mengawasi perkembangan mata uang virtual di Indonesia. Wira juga menyebutkan, pihaknya bersama otoritas keuangan lain di Indonesia akan mengambil langkah tertentu dalam rangka memitigasi resiko penggunaan dan peredaran mata uang virtual di Indonesia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/093600626/kemenkeu--tidak-ada-landasan-formal-untuk-penggunaan-bitcoin

Terkini Lainnya

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke