Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menko Darmin Sebut Impor Garam Industri 3,7 Juta Ton Sama dengan Data BPS

Data ini sebelumnya dipertanyakan oleh Komisi IV DPR RI saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Senin (22/1/2018) kemarin.

"Dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang 2,2 juta ton lalu Kementerian Perindustrian 3,7 juta ton. Saya tanya, data KKP dari mana, dari BPS (Badan Pusat Statistik). Saya tanya ke BPS sebenarnya berapa, ternyata 3,7 juta ton," kata Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018) malam.

Darmin membandingkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian dengan data dari KKP. Dia akhirnya memutuskan untuk menggunakan data dari Kemenperin yang sama dengan data BPS mengenai kebutuhan garam industri dalam rencana impor tersebut.

Hal inilah yang belakangan ramai dibahas di rapat kerja Komisi IV kemarin, karena rekomendasi KKP 2,2 juta ton tidak dipakai sebagai acuan.

Dalam hal impor garam, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dinyatakan harus melalui rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Terkait dengan ketentuan itu, Darmin menyebut tidak berlaku untuk rencana impor garam industri. Hal itu dikarenakan komoditas yang diimpor bukan garam konsumsi, sehingga tidak akan mengganggu petani garam dalam negeri.

"Kalau soal impornya itu kan sudah diputuskan dalam rapat yang lalu di kantor Menko Maritim, dan di kantor Wapres. Di sini itu keputusannya berapanya. Keputusan impor sudah dari sebelum-sebelumnya," tutur Darmin.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/214126226/menko-darmin-sebut-impor-garam-industri-37-juta-ton-sama-dengan-data-bps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke