Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minggu Ini, Jonan Segera Tertibkan 11 Aturan Kelistrikan

Jonan dan Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian ESDM akan mengumumkannya dalam waktu dekat penertiban tersebut. Aturan-aturan tersebut akan dijadikan satu aturan agar lebih efektif sementara aturan yang tidak diperlukan akan dihapus.

"Minggu ini mungkin dihapus 11 peraturan dan keputusan menteri. Dijadikan satu, disederhanakan dan sebagainya. Nanti Dirjen Listrik (Andy N Sommeng) yang akan umumkan," kata Jonan usai peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) milik Asian Agri di Tungkal Ulu, Jambi, Rabu (24/1/2018).

Jonan yang didampingi Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana memastikan jika aturan yang akan ditertibkan tidak terkait dengan aturan tarif listrik, penggolongan listrik.

Penertiban aturan ini juga tidak terkait dengan aturan tarif listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT). Misalnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"Permen 50 tidak akan dihapus kecuali masyarakat mendukung tarif listrik naik secara harga pasar," lanjut dia. Permen 50 ini sendiri merupakan peraturan penentuan tarif listrik dari pembangkit EBT.

Sementara Dirjen EBTKE Rida Mulyana mengatakan secara sekilas jika aturan kelistrikan yang akan ditertibkan lebih terkait aturan perizinan penyelenggaraan, bukan terkait tarif listrik ataupun terkait penyederhanaan golongan pelanggan listrik. 

Seperti diketahui, visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, dan pemerataan layanan listrik.

Adapun target elektrifikasi nasional adalah 97 persen hingga tahun 2019. Pemerintah juga memiliki visi keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/24/161159226/minggu-ini-jonan-segera-tertibkan-11-aturan-kelistrikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke