Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas 115 Amankan Kapal Malaysia dengan "Trawl" di Selat Malaka

Anggota Satgas di lapangan mengamankan kapal tersebut berikut barang bukti berupa alat tangkap ikan trawl yang berpotensi merusak lingkungan.

"Kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (25/1/2018).

Kapal tersebut bernama SLFA 4935. Di dalamnya terdapat empat orang anak buah kapal (ABK). Baik kapal dengan keempat ABK-nya diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo di Aceh.

Pihaknya mengamankan kapal tersebut sekitar pukul 04.46 WIB kemarin. Sampai saat ini, pihak PSDKP masih menggali keterangan dari para ABK mengenai keberadaan mereka di sana.

Sebelumnya pada 20 Januari 2018, Kepolisian Daerah Aceh menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Aceh.

Penangkapan kapal dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) pukul 06.00 WIB oleh aparat polisi air daerah Aceh menggunakan Kapal TAKA-3010.

saat penangkapan, terdapat lima anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing tersebut.  Mereka terdiri dari tiga ABK dengan kewarganegaraan Myanmar dan dua ABK dengan kewarganegaraan Thailand.

Penangkapan kapal asing ini karena diindikasi melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang RI jo pasal 27 (2) nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam pasal tersebut kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI).

Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ABK bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/25/124319926/satgas-115-amankan-kapal-malaysia-dengan-trawl-di-selat-malaka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke