Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkab Karawang Naikkan Pajak Bumi Bangunan Kawasan Industri

Kabid PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Yayat Hidayatullah mengatakan, tahun penyesuaian tarif PBB jadi naik dua tingkat, dari sebelumnya Rp 700.000 per meter jadi Rp 916.000 per meter untuk nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan industri.

“Penyesuaian ini baru dilakukan lagi setelah sebelumnya kenaikan tarif ini dilakukan pada tahun 2015 lalu,” ujar Yayat, Jumat (26/1/2018).

Ia mengatakan, dalam UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah penyesuaian tarif bisa dilakukan setelah 3 tahun.

Selain aturan, lanjut Yayat, pihaknya juga melakukan pertimbangan melihat kabupaten tetangga, seperti Purwakarta tarif NJOP PBB sebesar Rp 1,4 juta dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 2 juta. “Jadi kenaikan dua kelas itu masih rasional dan sesuai aturan,” katanya.

Ia menambahkan, tahun ini target PBB naik jadi Rp 232 miliar yang tahun sebelumnya sebesar Rp 226 miliar. “Kami baru menaikan tarif PBB untuk kawasan industri saja. Sementara PBB perkotaan dan PBB pedesaan masih kami kaji, sebelum nanti tarifnya disesuaikan,” katanya.

Tarif PBB untuk kawasan industri ini, kata dia, sudah disosialisasikan kepada pihak industri. Hal ini agar perusahaan-perusahaan di kawasan tidak kaget.

Selain itu pihaknya juga sudah melakukan penyesuaian untuk tanah yang berada di wilayah jalan protokol, jalan baru, serta jalan Interchange Karawang Barat dan Karawang Timur.

“Kami berharap dengan kenaikan tarif PBB ini bisa menambah PAD untuk pembangunan di Karawang,” tutupnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/140000326/pemkab-karawang-naikkan-pajak-bumi-bangunan-kawasan-industri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke