Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin: SNI Wajib untuk Produk Komersial di Indonesia

Menurut Ngakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, standardisasi industri meliputi SNI, Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara dari sebuah produk.

Selain itu, SNI juga dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

“Pada hakekatnya pemberlakuan SNI secara wajib, selain melindungi konsumen dari banyaknya produk-produk yang tidak sesuai dengan standar, juga digunakan untuk perlindungan industri dalam negeri melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat, ujar Ngakan melalui keterangan resmi, Jumat (26/1/2018).

Dia menjelaskan, hingga saat ini, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 105 SNI wajib pada sektor industri manufaktur meliputi berbagai komoditas, mulai dari makanan, minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, elektronika.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, pemberlakuan SNI wajib pada prinsipnya diperuntukkan bagi barang yang diperdagangkan," tambahnya.

Namun, Ngakan menyebutkan, aturan tersebut dikecualikan untuk barang-barang yang tidak diperdagangkan seperti barang untuk keperluan contoh uji, penelitian, atau pameran termasuk barang pribadi penumpang.

"Penerapan SNI wajib di lapangan harus ditunjang dengan pemahaman yang cukup dari semua pihak, tidak hanya petugas pengawas lapangan tetapi juga masyarakat, terhadap esensi dan tujuan dari pemberlakuan SNI wajib, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman penerapan di lapangan," tegasnya.

Menurut dia, koordinasi dan sinergi antara pemangku kepentingan yaitu pelaku usaha, konsumen dan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman terhadap hakikat pemberlakuan SNI wajib perlu terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Terlebih saat ini, negara-negara kawasan ASEAN tengah mengembangkan kerja sama perdagangan untuk menuju pasar tunggal, salah satu instrumennya adalah melalui standardisasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/160600626/kemenperin--sni-wajib-untuk-produk-komersial-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke