Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

QR Payment, BNI Sebut sebagai Satu-satunya yang Dapat Izin BI

Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dari sisi regulasi pihaknya telah mengantongi izin dari Bank Indonesia maupun otoritas perbankan di Indonesia yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terkait izin sudah keluar. Sekarang yang dapat izin QR payment dari BI ya baru BNI ini," ujar Anggoro saat acara peluncuran aplikasi YAP di Blok M, Jakarta, Jumat (26/1/2018). 

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Operasional Bob Tyasika Ananta mengungkapkan, aplikasi YAP ini sudah dibangun oleh BNI dari tahun 2017 lalu dan baru diluncurkan pada tahun ini karena sudah memperoleh perizinan.

"Kami sudah membangun ini sudah dari tahun lalu, karena baru saja izinnya keluar, walaupun sudah dibangun mulai semester II tahun lalu," ujar Bob.

Adapun aplikasi YAP merupakan sarana atau fasilitas pembayaran tanpa menunjukkan kartu debit atau kredit milik nasabah (cardless).

Aplikasi tersebut merupakan pengganti peran mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dapat memenuhi kebutuhan akan fasilitas pembayaran dari berbagai macam segmen.

Mulai dari pedagang kecil, UMKM, retail, toko jaringan (chain store), toko modern (premium), dan toko online (e-commerce).

Berbeda dengan EDC yang harus menggunakan kartu dan pengguna atau nasabah harus menggesek kartu debit maupun kredit, melalui aplikasi YAP nasabah hanya perlu memindai barcode yang tersedia pada kasir merchant melalui aplikasi YAP.

Dalam peluncuran aplikasi ini, BNI menyasar kalangan generasi muda atau milenial yang tentunya sangat akrab dengan laju teknologi.

Selain di Jakarta, peluncuran ini juga dilakukan di seluruh Indonesia melalui lebih dari 2.000 outlet BNI.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/200200826/qr-payment-bni-sebut-sebagai-satu-satunya-yang-dapat-izin-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke