Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri Susi: Diduga Ada Ratusan ABK Asing yang Memalsukan Dokumen

"Sembilan kapal tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," kata Susi dalam keterangannya, Jumat (26/1/2018).

Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.

"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan," kata dia.

Susi menambahkan, tindakan tersebut sebenarnya pernah dibongkar Satgas 115 bekerja sama dengan Polda Sulawesi Utara di Bitung, dengan melakukan proses hukum terhadap Denis Luas dan Nancy Sinombor, petugas Dukcapil Bitung dan sudah divonis bersalah masing masing 5 bulan dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bitung.

Menurut Susi, Satgas 115 saat ini masih terus membongkar modus modus penggunaan ABK asing dengan cara memalsukan dokumen kependudukan.

"Terakhir, sedang dilakukan upaya membongkar modus-modus serupa di wilayah Sulawesi Tenggara. Diduga ada ratusan ABK asing yang memalsukan dokumen kependudukan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," sebut dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/211539026/menteri-susi-diduga-ada-ratusan-abk-asing-yang-memalsukan-dokumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke